header

header
aceh

728x90 AdSpace

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 19 Februari 2021

    Pelaku Pemerkosaan di Aceh Dihukum 175 kali Cambuk

    SEORANG terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

    Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9) Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan. T

    erpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

    Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman. 

    Di cambukan ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.


    Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/347670/pelaku-pemerkosaan-di-aceh-dihukum-175-kali-cambuk
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Dihukum 175 kali Cambuk Rating: 5 Reviewed By: Jass

    Popular Posts

    Scroll to Top